Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemeriksaan Setempat 4 Pelawan, Kuasa Hukum: Harusnya yang Digugat Objek Bersengketa Saja

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang pemeriksaan setempat perlawanan yang diajukan Sunadi, Auri, Fatmi Juwaida dan Rini Windari kepada Ketua Kelompok Tani Hapakat Bersama, Rantau S digelar pada Senin, 19 Oktober 2020. 

Empat titik tanah yang diklaim oleh pelawan dicek, begitu juga areal yang merupakan lahan milik kelompok tani tersebut. Sidang pemeriksaan setempat itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

"Hari ini pengecekan lokasi untuk pemeriksaan setempat," kata Samuel, kuasa hukum Fatmi Cs, Senin, 19 Oktober 2020.

Sementara itu, Burhansyah kuasa hukum Rantau mengatakan pemeriksaan itu lanjutan dari agenda perlawanan kelompok H Ihak Cs, yang mana pengecekan itu dilakukan di titik perlawanan Fatmi, Rini, Sunadi dan Auri.

"Kalau melihat dari objek yang mereka tunjukkan ini sudah kabur gugatan mereka. Harusnya yang digugat itu objek yang bersengketa saja. Ini yang tidak masuk objek sengketa mereka masukan juga dalam gugatan," tandasnya.

Perlawanan ini dilakukan setelah H Ihak kalah melakukan gugatan dengan kelompok tani Rantau secara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap. Para pelawan mengklaim lahan itu milik mereka yang dari fakta sidang menyebutkan dapat tanah dari H Ihak. (NACO/B-7)

Berita Terbaru