Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rincian Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Dimusnahkan Kejari Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 Oktober 2020 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, bertempat di halaman kantor Kejari setempat berlokasi di Jalan A Yani Kuala Kapuas pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari Kapuas, Arif Raharjo, dihadiri Plt Sekda Kapuas Septedy dan unsur Forokopimda Kabupaten Kapuas.

Barang bukti dimusnahkan yakni perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.

Arif Raharjo dalam sambutannya menyampaikan rincian barang bukti yang dimusnahkan telah inkracht, yakni sejumlah 55 perkara, pada bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Juli tahun 2020.

Dengan perkara narkotika sejumlah 9 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 52,62 gram dan handphone dari perkara narkotika, kemudian barang bukti obat-obat dari 1 perkara kesehatan yaitu barang bukti jenis Seledryl sebanyak 748 butir.


"Selanjutnya perkara senjata tajam sejumlah 18 perkara, judi 3 perkara, perkara pencurian sebanyak 7 perkara, perlindungan anak 2 perkara, perkara penganiayaan 6 perkara, dan 9 perkara lainnyan," tuturnya.

Untuk diketahui bahwa perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas pada tahun 2019 sebanyak 56 perkara, dan untuk tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 sebanyak 36.

"Semoga untuk tahun 2020 perkara Narkotika turun di Kabupaten Kapuas," harapnya.

Dalam pemusnahan barang bukti ini dimulai dengan melarutkan narkotika di air hingga diblender. Kemudian untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan alat gerinda. Selanjutnya barang bukti lain seperti tas untuk menyimpan sabu, handphone dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru