Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Miliaran Rupiah Digelapkan Untuk Foya-foya, Sepekan Bisa 3 Kali ke Vino

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yandi Septyawan menyebut uang miliaran rupiah milik CV Trio Motor yang digelapkannya habis digunakan untuk foya-foya. Itu diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

"Uang itu habis saya gunakan. Ada yang digunakan untuk ke tempat hiburan malam," ucapnya, Kamis, 22 Oktober 2020.

Kepada jaksa, ia mengaku bahwa uang itu juga digunakan untuk jalan-jalan keluar kota hingga nongkrong ke sejumlah kafe yang ada di Kota Sampit bersama rekan-rekannya.

"Kadang saya ke THM Vino bisa sampai 3 kali sepekan. Uang saya ambil semalam habis saya gunakan malam itu juga," tukasnya.

Tidak hanya ke Vino, THM yang turut jadi tempat nongkrong tersangka yakni Wella hingga D'Angel. "Ke THM nyanyi-nyanyi, minum," ucap tersangka.

Warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dari 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020 di CV Trio Motor, Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan tersebut dilakukan saat sedang bertugas menginput data untuk pengurusan STNK. Setelah itu, tersangka mendatangi kasir dan mengambil uang untuk pengurusan STNK sesuai dengan data yang ada pada tersangka tersebut.

Kasir menyerahkan uang dengan bukti kwitansi. Setelah itu, tersangka seharusnya membayar uang tersebut di kantor Samsat namun oleh tersangka tidak dilakukan dan seolah-olah pengurusan sudah selesai, Adapun total STNK yang diurus tersangka sebanyak 66 buah dengan total kerugian pihak perusahaan sekitar Rp 1,9 miliar. (NACO/B-7)

Berita Terbaru