Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Tanjungpinang Jadi Tersangka Ijazah Palsu

  • Oleh ANTARA
  • 24 Oktober 2020 - 02:01 WIB

BORNEONEWS, Tanjungpinang - Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepri AKP Rio Reza Panindra menegaskan anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Fraksi PKB Rini Pratiwi sudah menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

“Penetapan tersangka pada Selasa 20 Oktober 2020," katanya. Polisi segera memanggil sekaligus memeriksa Rini sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara, setelahnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Pihaknya tidak akan menahan Rini karena ancaman pidananya tidak lebih dari 2 tahun. Perbuatan Rini diduga melanggar Pasal 68 ayat 3 No 20 UU Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun.

“Tidak bisa ditahan, ancaman pidananya cuma dua tahun,” tegasnya. Sementara itu Ketua DPC PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Andrian mengaku menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh kader partainya.

Pihaknya tetap memberi dukungan moril agar yang bersangkutan kuat menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.

"Kami masih menunggu keputusan pengadilan yang inkrah untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW), termasuk sanksi untuk Rini," sebutnya.

Rini Pratiwi terpilih menjabat anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024 melalui daerah pemilihan Tanjungpinang Timur.

ANTARA

Berita Terbaru