Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan IUP

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 Oktober 2020 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kalteng menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi khusus untuk pemanfaatan tanah urug atas nama PT Mellindo Bhakti Persadatama.

"Substansi laporan dikatakan adanya pemalsuan itu tidak terbukti. Pemalsuan itu tidak terbukti, otomatis menggunakan surat palsu itu juga tidak terbukti," kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat press release, Senin, 26 Oktober 2020.

Perseteruan yang terjadi antara dua kontraktor yakni PT Kahayun Sarimas Sentosa selaku pelapor tersebut bermula mengikuti lelang proyek tahun angggaran 2020.

Untuk mengikuti lelang tersebut, salah satunya harus melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen yakni surat keputusan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng.

"Persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pemanfaatan tanah urug," jelasnya.

PT Mellindo Bhakti Persadatama (terlapor) diterbitkan izin pada 30 Oktober 2017.

"Sementara permohonan izin tanggal 29 Oktober 2017. Dan pertimbangan teknis tangggal 24 Oktober 2017," terang Hendra.

Dari tanggal tersebut lanjut Hendra, pelapor atas nama PT Kahayun Sarimas Sentosa menemukan kejangggalan dalam beberapa dokumen yang digunakan.

"Menurut keterangan beberapa saksi, itu ada kesalahan ketik dan itu sudah diperbaiki," terang Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru