Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Kobar Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan 4 Ranperda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Oktober 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menyampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah, tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021 serta nota keuangan dan 4 buah Ranperda.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmadi Riansyah dalam rapat paripurna ke - 4 masa sidang III tabun 2020/2021, yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, di ruang sidang DPRD Kobar, Selasa, 27 Oktober 2020.

Ahmadi Riansyah menyampaikan bahwa 4 Ranperda yaitu, ranperda tentang retribusi tempat pelelangan ikan, ranperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, ranperda tentang perusahaan daerah air minum 'Tirta Arut' dan ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.

"Rencana kerja pembangunan daerah tahun 2021 Kabupaten Kotawaringin Barat mengusung tema yaitu, 'Penguatan Kontribusi Sektor Pertanian Terpadu, Industri Pengolahan dan Kepariwisataan Terhadap Pendapatan Daerah," kata Ahmdi Riansyah.

Oleh karenannya, untuk mendukung pelaksanaan tema pembangunan tersebut dan pencapaian visi jangka menengah, serta sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan pemerintah provinsi, maka prioritas pembangunan Kabupaten Karawang Barat tahun 2021 adalah peningkatan nilai investasi terhadap sektor unggulan, baik pertanian dan perikanan, pariwisata, jaring pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM.

"Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1 triliun 466 miliar 577 juta 932 ribu 100 rupiah, yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain - lain yang sah," kata Ahmadi.

Selanjutnya, adpun maksud dan tujuan disusunnya ranperda tentang tentang retribusi tempat pelelangan ikan, ialah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jenis jasa usaha.

Rancangan peraturan daerah tentang tanda daftar usaha pariwisata, diajukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.

Kemudian, mengenai Rancangan peraturan daerah tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum 'Tirta arut', disusun dalam rangka penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan Air minum PDAM Kobar, menjadi perusahaan umum daerah air minum. Serta dalam rangka menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat secara berkelanjutan, melalui pengelolaan sumber daya air secara profesional dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Sedangkan rancangan peraturan tentang penyelenggaraan keolahragaan, diajukan sebagai pelaksanaan pasal 6 ayat (2) peraturan pemerintah no 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, serta dalam rangka mengatur membina melaksanakan mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kobar.

"Kami berharap, agar DPRD bisa segera membahasnya. Semua ini dilakukan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kobar, yang kita cintai dan kita banggakan," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru