Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 26 Paket Sabu, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 November 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menguasai 26 paket sabu, terdakwa Ra'il dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 3 November 2020.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, terdakwa Ra'il terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yaitu, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidan penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis.

"Serta menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian barang bukti berupa 26 paket sabu dengan berat bersih 37,08 gram dimusnahkan," tambahnya.

Atas putusan tersebut, majelis memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya. Terdakwa pun menerimanya, sementara JPU pikir-pikir.

Diinformasikan, dalam dakwaa JPU Handoko, perbuatan terdakwa terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2020 di rumah terdakwa yang berada di Jalan Delima, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru