Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rakornas FKUB Rekomendasikan Peraturan Rumah Ibadah Jadi Perpres

  • Oleh Teras.id
  • 06 November 2020 - 11:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakornas FKUB) 2020 telah selesai diselenggarakan. Ada sejumlah rekomendasi yang dirumuskan, salah satunya meminta pemerintah meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006  menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu isi peraturan bersama ini mengenai pendirian rumah ibadah.

“Rakornas merekomendasikan peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden, sesegera mungkin,” ujar Ketua Tim Perumus Rekomendasi Abdul Rahim Yunus lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.

Yunus merinci, ada 12 rumusan rekomendasi Rakornas FKUB. Berikut 12 butir rekomendasinya;

1. Peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden sesegera mungkin;

2. Perlu segera dibentuk FKUB tingkat nasional dan sekaligus pengembangan FKUB hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;

3. Kebijakan anggaran tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dari APBN dan APBD diberikan secara rutin;

4. Regulasi tentang anggaran kerukunan umat beragama harus dijamin terus keberlanjutannya oleh Pemerintah;

5. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pemetaan potensi konflik di daerahnya masing-masing;

6. Pengadaan sarana dan prasarana FKUB;

7. Proses rekrutmen anggota FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas secara proporsional;

8. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi moderasi beragama secara berkala di kalangan pelajar/mahasiswa dan pemuda;

9. Mendesak Pemda agar memperhatikan FKUB di masing-masing daerahnya dan membentuk FKUB bagi Kabupaten/Kota yang belum terbentuk;

10. FKUB harus mengacu kepada literatur narasi moderasi beragama dari Kementerian Agama;

11. FKUB hendaknya memiliki kantor sekretariat layanan kerukunan umat beragama yang tetap dan pengurusnya mendapat insentif sebagai penghargaan atas ketokohan dan keahliannya di FKUB dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD; dan

12. Hasil kegiatan dialog dialog antara tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan oleh FKUB, hendaknya dijadikan masukan untuk perumusan kebijakan pemerintah daerah.

Rakornas FKUB  berlangsung secara luring dan daring, mulai 3 hingga 5 November 2020. Rakornas yang digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama Setjen Kemenag ini dibuka secara virtual oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai Keynote Speech, Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Rakornas diikuti lebih dari 600 peserta terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan majelis dan lembaga keagamaan, serta para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia.

TERAS.ID

Berita Terbaru