Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kapuas Data Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 November 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Kapuas telah melakukan pendataan mengenai Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara disejumlah Madrasah Negeri Ibtidaiyah.

Pendataan ini sebagai upaya peningkatan progres realisasi penetapan status penggunaan barang milik negara di madrasah.

Kasi Pendidikan Madrasah, Kemenag Kapuas, Sajarwan mengatakan, pengusulan PSP barang milik negara merupakan substansi sangat penting yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar pengguna seluruh aset maupun peralatan dan mesin yang merupakan milik negara terdata dengan baik dan mempermudah saat melakukan penghapusan.

Dia menjelaskan tingkat realisasi penetapan status penggunaan PSP BMN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas saat ini masih perlu terus ditingkatkan.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan itu, pengusulan PSP BMN untuk peralatan dan mesin harus segera terselesaikan dengan limit waktu penyelesaian yang telah ditentukan," katanya, Minggu 15 November 2020.

Sajarwan menjelaskan penetapan PSP BMN dapat dilakukan pada tanah bangunan kendaraan (TKB), peralatan dan mesin dan berbagai jenis barang lainnya yang dibeli dari APBN maupun dalam bentuk hibah yang memiliki dokumen yang sah.

“Peralatan mesin seperti laptop, printer, lemari dan lain sebagainya. Misalkan ada yang rusak dan harus ada penghapusan, maka syaratnya harus sudah melakukan PSP," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru