Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelompok Tani Hapakat Bersama Hadirkan Saksi, Sebut Sungai Paramban Bukan di Objek Sengketa

  • Oleh Naco
  • 16 November 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai Rantau S dalam perlawanan Waren atas kasus sengketa tanah dengan luas 2 haktare menghadirkan saksi, Hadi Misriyanto.

Menurut saksi Hadi, dirinya memiliki tanah yang berdampingan dengan Darung. Dalam hal ini, dia mengatakan tanah Darung tersebut dijualnya kepada Rantau.

Disebutkan saksi, tanahnya dengan Rantau jika memasuki jalan arah lingkaran utara itu berada di sebelah kiri jalan, sedangkan tanah Badron Cs berada di sebelah kanan jalan.

Ia juga menegaskan soal sungai Paramban yang dalam surat tanah Waren berada di areal itu. Menurut saksi, sungai Paramban berada di samping SPBU Kota Besi, dan tidak sampai dari objek yang disengketakan.

Sedangkan adanya sungai di sekitar objek diakui saksi bukan sungai Paramban, namun itu sungai batas yang dulu dibuat. 

"Sungai Paramban itu panjangnya sekitar 2 kilometer dari samping SPBU, itu yang buat orang kampung," tegasnya.

Selain itu, menurutnya, objek yang kini bersengketa tersebut berada di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim dan bukan di Kota Besi Hulu.

Pernyataan saksi juga berlawanan dari uraian perlawanan Waren yang mana mengaku dapat tanah itu dari Badron yang berlokas di wilayah Kelurahan Kota Besi Hulu , Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. (NACO/B-7)

Berita Terbaru