Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Diterapkan di Mapolsek Murung

  • Oleh Yusvan Connery
  • 19 November 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Protokol kesehatan diterapkan di lingkungan Mapolsek Murung. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Polsek yang menjadi tempat pelayanan kepada masyarakat.

Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, menegaskan seluruh aktifitas di lingkungan setempat wajib menjaga jarak minimal satu meter. Selain itu, para personel dan tamu juga wajib menggunakan masker.

"Mapolsek Murung dilengkapi tempat cuci tangan, juga tersedia sabun dan hand sanitizer di depan pintu masuk," jelas Kapolsek Murung, Kamis, 19 November 2020.

Kapolsek melanjutkan, personel wajib menerapkan protokol kesehatan karena itu sudah menjadi kewajiban bersama sebelum dan saat beraktifitas. 

"Ini merupakan salah satu upaya kami dalam mencegah penyebaran Covid19,” ungkapnya. 

"Selain personel, pengunjung dan tamu di Mapolsek Murung juga di wajib mengikuti prosedur kesehatan yang telah ditetapkan. Pengunjung dan tamu yang tidak bermasker, akan kami berikan teguran dan diminta mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Murung untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan setiap beraktifitas. "Ajak keluarga, tetangga maupun teman untuk selalu hidup bersih dan tidak lupa selalu menggunakan masker," tuntasnya.

Sebagai informasi, Polsek Murung saat ini rutin menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 26 tTahun 2020. tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Masa Pendemi. (YUSVAN CONNERY/B-7)

Berita Terbaru