Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Pandangan Terkait 3 Raperda Inisiatif DPRD

  • Oleh Hendri
  • 19 November 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan tanggapan terkait 3 Raperda inisiatif DPRD. Dia mengatakan, Perda adalah instrumen hukum yang wajib dalam mempertahankan eksistensinya sebagai upaya mewujudkan otonomi daerah.

Adapun Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni tentang Disabilitas dan Manusia Usia Lanjut (Manula), Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Raperda tentang Perlindungan Konsumen Untuk Produk Makanan. 

"Dalam membentuk produk hukum yang baik bagi masyarakat, maka harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dan produk hukum tersebut pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan ketertiban," kata Fairid, Kamis 19 November 2020.

Kemudian berkaitan dengan ketiga raperda inisiatif DPRD yang telah diajukan tersebut, Fairid memberikan penghargaan, apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada pihak DPRD.

Untuk Raperda tentang Perlindungan Konsumen Untuk Produk Makanan, Pemko sangat menyambut baik sebab hal tersebut sangat penting dalam menjamin hak konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan keseimbangan, dan keselamatan konsumen serta kepastian bagi setiap orang pengguna barang atau jasa yang tersebar di masyarakat.

"Saran kami terhadap raperda itu, agar nanti dapat ditingkatkan kembali kerjasama antara BPOM dan Pemko melalui dinas terkait mulai dari proses produksi, distribusi, hingga pengawasan sebelum dan sesudah beredarnya sebuah produk yang beredar dimasyarakat," jelas Fairid.

Kemudian, terhadap Raperda tentang Disabilitas dan Manula, ia menjelaskan jika berdasarkan Pasal 5 Ayat 3 dan Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, plot fungsi hukumnya adalah setiap orang yang masuk dalam kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususan dan kemudahan, dimana kaum disabilitas dan manula merupakan bagian didalamnya.

"Saya minta raperda ini nantinya dapat memberikan kepastian tujuan dan pengaturan disabilitas dan manula dalam pemerintah memberikan jaminan, perlindungan dan pemenuhan HAM, serta memberikan layanan terpadu tanpa diskriminasi, kemudahan dalam layanan publik serta aksesbilitas dalam sarana dan prasarana," bebernya.

Selanjutnya, terhadap Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dikatakan Fairid sangat penting sebagai salah satu bentuk implementasi kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara sesuai dengan UUD 1945.

Kaum perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang cenderung mendapatkan kekerasan sehingga sangat diperlukan perlindungan, apalagi tambahnya, kekerasan kepada mereka merupakan pelanggaran HAM sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta perlu dijamin hak hidupnya tanpa diskriminasi.

Berita Terbaru