Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT DSN Minta Pemda Ambil Kebijakan Tata Batas Desa

  • Oleh Ramadani
  • 20 November 2020 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Manajemen PT Dhanistha Surya Nusantara (PT DSN) selaku pengelola PT Antang Ganda Utama yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit meminta kepada pemerintah paerah Barito Utara mengambil tindakan mengenai tata batas desa.

Pasalnya, permasalahan pencurian Tandan Buah Segar di lahan HGU milik PT AGU telah berulang kali dilakukan oleh oknum yang mengaku memiliki lahan di wilayah HGU PT AGU sampai adanya pengrusakan kantor kemitraan serta fasilitas kantor, Sabtu 14 November 2020 lalu.

Manajer SSL DSN Group, Said Abdullah didampingi General Manager DSN Group Raju Wardana dan PC DSN, Norman Putra di Kantor PWI Barito Utara  , Kamis 19 November 2020 di Kantor PWI Kabupaten Barito Utara menerangkan bahwa pihaknya meminta kepada pemerintah daerah mengenai lahan sekitar 1.297 hektar yang dipermasalahkan oleh masyarakat Desa Pandran Raya dan desa lainnya.

Pasalnya, pencurian TBS dan pengrusakan tersebut dipacu oleh permasalahan lahan Kemitraan atau plasma di lahan HGU PT AGU yang tidak jelas masuk wilayah desa apa saja, karena tata batas desa sampai kini masih belum jelas.

Selain itu, pihak yang saat ini menuntut akan lahan tersebut juga sampai saat ini masih belum dapat memperlihatkan/menunjukkan surat-menyurat kepemilikan atau legalitas akan lahan tersebut. “Jadi mereka hanya membuat pernyataan bahwa lahan tersebut milik mereka,” jelas Said.

Menurutnya, lebih baik apabila warga yang menuntut lahan tersebut dapat mengajukan pengaduan atau laporan melalui jalur hukum, sehingga permasalahan ini dapat ditemukan solusinya.

“Kami juga sangat tunduk dengan aturan pemerintah daerah, sehingga apa saja kebijakan pemerintah, maka kami akan menurutinya,” tambahnya.

Sekretaris Kelompok Tani Kebun Lolo yang berkemitraan di lahan tersebut, Bahana Edwin menambahkan bahwa pihaknya juga tidak ada menerima surat akan keberatan atas lahan di kebun Lolo.

Menurutnya, kebun Lolo telah diakomodir oleh PT AGU sejak tahun 2017 lalu melalui kebun kemitraan, namun dari pihak warga baru pada tahun 2020 ini muncul tuntutan lahan tersebut.

Bahana panggilan akrabnya menyampaikan, bahwa kenapa tidak dari awal pembentukan kemitraan tersebut dipermasalahkan atau diributkan, kenapa baru sekarang muncul tuntutan tersebut. Dan Kami dari Kelompok Tani Kebun Lolo jelas kepemilikannya, karena ada di notariskan. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru