Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Imbau Masyarakat Jangan Lakukan Ilegal Fishing

  • Oleh Hendri
  • 20 November 2020 - 18:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara penyetruman maupun menggunakan bahan beracun lainnya terutama saat musim kemarau nantinya.

"Kalau musim kemarau kan airnya surut ya jangan lah sampai ada yang pakai setrum atau yang lainnya untuk cari ikan. Kita sudah lestarikan dengan menabur banyak benih masa dirusak ekosistemnya. Jangan illegal Fishing," katanya, Jumat 20 November 2020.

Pelarangan itu bukan tanpa dasar, sebab penyetruman ikan dan penggunaan bahan beracun ternyata membahayakan ekosistem dan manusia.

Misalnya listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan memang tegangannya tidak tinggi, setidaknya bisa melumpuhkan ikan untuk sementara.

Namun aliran listrik bisa saja ikut mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya. Padahal, hewan-hewan kecil itu adalah sumber makanan ikan. Selain itu telur ikan juga bisa mati karena ada setrum.

Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya.

Kejadian pencari ikan dengan setrum tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat.

Pemerintah sudah melarangnya lewat UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam regulasi ini dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp 1,2 miliar.

Namun, larangan itu tampaknya belum membuat sejumlah orang kapok. Buktinya, masih ada yang menjual alat penyetrum ikan secara bebas di situs jual beli online (e-commerce) atau di marketplace.

"Kita terus melakukan pengawasan dan kita akan menindak tegas pelaku ilegal fishing," tutup Fairid. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru