Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Keluar Daerah Wajib Izin

  • Oleh Trisno
  • 22 November 2020 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Di masa Pandemi Covid-19 ini, Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph  kembali mengingatkan pejabat untuk melapor terlebih dahulu apabila ingin meninggalkan tempat tugas atau tugas luar daerah.

Karena selama ini Bupati sendiri mengakui masih ada pejabat yang keliar daerah tanpa izin dan tentu di masa Pandemi ini keluar masuk pejabat harus benar benar diperketat dan wajib diawasi setelah kembali dan menjalani isolasi.

“Saya minta pejabat yang ingin keluar daerah wajib izin atau setidaknya melapor kepada pimpinan, karena selama ini ada  pejabat yang keluar tanpa izin dan pemberitahuan dan sangat sulit untuk dihubungi,” jelas Bupati Drs. Perdie MA belum lama ini.

Selain terkait Pandemi, kalau izin atau ada pemberitahuan sehingga apabila ada kondisi yang sangat penting dan sifatnya mendesak, mudah berkoordinasi dan dihubungi.

Namun sebaliknya jelas Bupati, apabila tanpa ada laporan bahkan tidak pernah izin, tau tau ketika dicari tidak ada ditempat dikarenakan ada tugas luar daerah, maka jalur koordinasi akan terputus sehingga sulit untuk berkomunikasi khususnya dalam tugas dan fungsi pelayanan pemerintah.

Terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan dengan sisa waktu dua triwulan, Bupati meminta agar seluruh pejabat untuk tetap berada di tempat dan melaksanakan tugas.

Jangan terlalu banyak meninggalkan tempat tugas untuk urusan dinas luar daerah kecuali merupakan tugas yang sangat strategis dan mendapat izin dari Bupati.

“Saya harap ini menjadi perhatian serius, etika dalam melaksanakan tugas harus dikedepankan, oleh sebab itu apabila ingin keluar daerah, wajib melaporkan kegiatan dan alas an keberangkatan, agar pimpinan mengetahui dan itu penting untuk dilakukan,” jelas Bupati. (Trs)

Berita Terbaru