Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebut Tanah Milik Pejabat Inspektorat Salah Objek

  • Oleh Naco
  • 24 November 2020 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perlawanan yang diajukan Waren, pejabat di lingkungan Inspektorat Kotim kepada Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai Rantau S terus bergulir.

Burhansyah kuasa hukum kelompok tani, menghadirkan beberapa saksi yang menegaskan kalau tanah milik Waren salah objek.

Tanah yang diklaim Waren dengan luas sekitar 2 hektare tersebut mengantongi surat berupa SKT yang terletak di Sungai Peramban, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut saksi Ganda, Sungai Paramban terletak di wilayah Kota Besi, yang mana muaranya dari Sungai Mentaya melintasi samping SPBU Kota Besi, dari muara itu hingga ke ujungnya, panjangnya sekitar 2 Km saja.

"Kalau menuju ke objek masih jauh sekali, dan di objek sengketa itu bukan wilayah Sungai Paramban," kata saksi Ganda M. Dia menyebutkan adanya parit di sekitar objek merupakan parit buatan Rantau atau terlawan.

"Sementara sungai Paramban itu sungai alam, bukan buatan," tegasnya, Selasa 24 November 2020. Sementara objek yang kini bersengketa tersebut diakui warga asal Kecamatan Kita Besi ini masuk wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

"Kalau sepengatahuan saya tanah Waren itu bukan di situ (objek) tapi di Sungai Paramban sana," ucapnya. Sementara itu saksi Iwan yang turut dihadirkan menguatkan kalau lahan yang diklaim Waren itu milik Rantau yang mana itu dulunya didapat dari Edy Darung dan Rahmat Julet.

"Kalau objek yang kini bermasalah, Pak Rantau dapat dari Pak Darung, saya tahu persis karena dulu saya kerja ikut Pak Darung, dan itu dulu lahan memang garapan beliau bersama kami," ucapnya.

Dia juga menjelaskan sungai Paramban yang disebut bukan di situ atau di objek, namun demikian kuasa hukum Waren yakni Samuel sempat mempertanyakan soal sungai Parabamban Barat dengan saksi yang diakuinya tidak pernah mengetahui soal Paramban Barat.

Waren mengajukan perlawanan kepada Kelompok Tani Hapakat Bersama setelah keberatan tanah yang diklaimnya dieksekusi pengadilan.

Berita Terbaru