Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Sita 21 Paket Sabu dari Warga Murjani Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 25 November 2020 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali menyita sabu dari warga di Jalan dr Murjani, Kota Palangka Raya. Kali ini, sabu yang diamankan berjumlah 21 paket seberat 7,02 gram. Sabu itu dari tersangka DB (36).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pria tersebut ditangkap bersama barang bukti sabu di sebuah rumah Jalan dr Murjani Gang Taufik, Kecamatan Pahandut pada Selasa sore, 24 November 2020.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah sendok sabu, 1 buah telepon selular dan uang tunai sebesar Rp 640.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Penangkapan itu menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat peredaran gelap narkoba," kata Bonny, Rabu, 25 November 2020.

Sehingga, lanjut Bonny, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan terhadap tersangka bersama puluhan paket sabu.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru