Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Warga Sampit Bersama 12 Gram Sabu

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 27 November 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menangkap warga Kota Sampit, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 gram.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka tersebut adalah seorang pria, ditangkap petugas dikediamannya Jalan Kapuas Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis malam, 26 November 2020.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 5 paket sabu seberat 12 gram dan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 bundle plastik kecil, 1 buah sendok sabu dan 1 buah telepon selular.

Penangkapan tersebut bermula, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersangka diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian lanjut Hendra, petugas melakukan pemantauan diwilayah sekitar lokasi itu dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan warga setempat.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, kita jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan paling banyak 10 Miliar,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru