Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bolak-balik Ganti Bos, Ini Profil PT ACK yang Diduga Monopoli Bisnis Lobster

  • Oleh Teras.id
  • 28 November 2020 - 12:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe dalam kasus dugaan suap izin usaha perikanan lobster. Kasus ini menyeret Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah mengundurkan diri.  

Menurut komisi anti-rasuah, Siswadhi merupakan pengendali ACK, satu-satunya perusahaan forwarder yang ditunjuk sebagai pihak yang mengangkut benur. ACK ditunjuk oleh Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang disinyalir berada di bawah komando tersangka lain dalam kasus yang sama, Andreau Pribadi—Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo.

KPK menduga Edhy Prabowo mengantongi saham di ACK melalui nominee atau pinjam nama.

“Pemegang saham PT ACK terdiri atas AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja),” Ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu, 25 November.

PT ACK dibentuk pada 2014. Berdasarkan akta perusahaan yang diterima Tempo, ACK terdaftar sebagai perusahaan tertutup dengan jumlah modal dasar saham disetor 4 juta lembar.

Per lembar saham tercatat sebesar Rp 1.000. Jadi, saham perusahaan saat itu Rp 4 miliar. Sementara itu, modal ditempatkan sebesar Rp 1 miliar dan modal disetor dalam bentuk uang Rp 1 miliar.

Sejak enam tahun berdiri, perusahaan telah melakukan pergantian direksi dan komisaris sebanyak enam kali. Pergantian direksi pertama tercatat pada perubahan akta 18 April 2018.

Siswadhi Pranoto Loe, yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menduduki kursi komisaris pada waktu itu. Sedangkan Dipo Tjahjo Pranoto memegang jabatan direktur.

Dipo turut diperiksa oleh KPK karena tercatat sebagai pengendali PT Perishable Logistic (PLI). PLI merupakan operator lapangan ekspor benur yang menjadi jatah ACK.

Perubahan kedua tercatat dalam SP data perseroan per 4 Juni 2018. Saat itu, Dipo dan Siswadhi tidak lagi tercatat sebagai petinggi perusahaan.

Kemudian perubahan ketiga tercatat sebulan kemudian, yakni 29 Juli 2018. Terdapat perubahan direktur kala itu. Perubahan keempat tercatat dalam akta perseroan pada 20 Agustus 2019. Saat itu terjadi perubahan komisaris. Selanjutnya terakhir, perubahan terjadi pada 10 Juni 2020.

Amri atau AMR, orang yang disebut KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka Rabu petang lalu, tercatat menjadi Direktur Utama ACK. Amri memegang 406.500 lembar saham dengan nilai Rp 406,5 juta. Per Juni 2020, total saham perusahaan ACK sebesar Rp 1 miliar.

Tempo menghubungi dua nomor telepon seluler Direktur ACK Lutpi Ginanjar melalui panggilan dan pesan. Namun kedua nomor telepon tersebut hingga kini tidak aktif.

TERAS.ID

Berita Terbaru