Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis 15 Bulan Penjara Spesialis Penggelap Motor Tetangga

  • Oleh Naco
  • 30 November 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Igo, spesial penggelap motor milik tetangganya ini dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara. Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa menanggapi putusan itu, Senin, 30 November 2020.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Igo dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban Siti Samsiah, di mana korban merupakan tetangga di barak yang ditempatinya.

Dari catatan kriminalnya, ini kasus kedua yang dilakukan terdakwa dengan modus yang sama. Sebelumnya, Igo berurusan dengan hukum karena mencuri motor tetangganya.

Dalam kasus itu, sesuai fakta sidang terdakwa membawa kabur motor korban pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WIB di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun motor korban tersebut yakni Yamaha Scooter dengan nomor polisi KH 6222 QC. Modusnya, korban didatangi di barak dan terdakwa berpura-pura pinjam ingin ke pasar.

Dalam vonis tersebut, barang bukti berupa sepeda motor dan tebeng-tebeng motor korban yang dilepas oleh terdakwa dikembalikan kepada saksi korban Siti Samsiah. (NACO/B-7)

Berita Terbaru