Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meski Pesimistis, Dunia Usaha Diharapkan Berikan Hak Karyawan Sesuai UMK

  • Oleh Naco
  • 01 Desember 2020 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit -Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mengaku pesimistis untuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim di 2021.

Meski begitu dia berharap dunia usaha bisa menjadikan aturan itu sebagai rambu- rambu bagi pemenuhan hak-hak karyawannya. 

"Kalau melihat dari usaha sektor jasa yang lumpuh akibat pandemi maka bisa jadi pesimistis. Tapi kami yakin percaya usaha sektor perkebunan dan lain sebagainya tetap bisa membayar gaji sesuai dengan UMK ini," katanya, Selasa 1 Desember 2020.

Menurutnya selama pandemi ini yang belum ada melakukan rasionalisasi terhadap penghasilan karyawan hanya dari sektor perkebunan. Sementara sektor lain sampai kepada melakukan PHK karyawan.

Dia mengaku sisi positif dari sektor usaha perkebunan ini yaitu masih bisa bertahan dengan kondisi-kondisi yang sangat sulit ini, mereka tidak ada PHK bahkan pemotongan gaji.

Rudianur berharap agar 2021 pandemi bisa berlalu. Dengan begitu kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal. 

Pandemi yang sudah berjalan lama ini sangat membuat porak poranda sendi kehidupam ekonomi masyarakat hingga pelaku usaha di berbagai bidang. 

Diketahui, UMK 2021 Kotim telah ditetapkan Rp 2.991.946 sama dengan tahun ini. UMK Kotim tidak ada kenaikan. Tetap seperti 2020.

UMK seluruh kabupaten dan kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya pada 20 November 2020.

Tidak dinaikkannya UMK terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu sejumlah ketentuan dari pemerintah pusat sebagai rujukan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru