Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Milik Negara

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 02 Desember 2020 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPBBC TMP C) Palangka Raya memusnahkan barang milik negara di Jalan Diponegoro, Rabu 2 Desember 2020.

Kepala Kantor KPBBC TMP C Palangka Raya, Indra Sucahyo nengatakan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Palangka Raya nomor S-41/MK.6/WKN.12/KNL.01/2019 pertanggal 14 Oktober 2019.

Sejumlah barang milik negara yang dimusnahkan petugas berupa puluhan ribu batang rokok ilegal, ribuan gram  tembakau iris, liquid rokok elektrik puluhan liter, 86 botol minuman beralkohol, obat-obatan.

Terhadap barang milik negara yang dimusnahkan ini berhasil menambah penerimaan negara dari sanksi administrasi dibidang cukai.

"Para pelaku hanya kita kenakan sanksi administrasi dengan total Rp 169.566.000," tandasnya.

Bea Cukai Palangka Raya dalam melakukan penindakan tentunya berupaya untuk menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan instansi lain terkait. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru