Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri: Belum Ada Laporan Kekerasan terhadap Demonstran UU Cipta Kerja

  • Oleh ANTARA
  • 04 Desember 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan pihaknya belum menerima aduan terkait kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap demonstran selama terjadinya gelombang aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Saya sudah kroscek ke Polda Metro Jaya dan Polda jajaran dan Divpropam di Yanduan (pelayanan pengaduan), sampai detik ini tidak ada laporan kekerasan yang dilakukan oleh Polri," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Hal tersebut menanggapi pernyataan dari Amnesty International Indonesia yang menyebut Polri telah melakukan kekerasan terhadap sejumlah demonstran saat aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

Awi memastikan Polri sudah bertindak profesional dan proporsional dalam menangani aksi unjuk rasa tersebut.

Ia menjelaskan tindakan pencegahan yang dilakukan Polri dalam menangani aksi massa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 5 dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

"Di sana ada pentahapan mulai tahap pertama penggunaan kekuatan yang berdampak pencegahan. Misal kehadiran polisi dengan sirine, "water cannon", kendaraan dalmas, pasukan menempatkan diri," katanya.

Awi menambahkan langkah awal yang dilakukan anggota Polri pada saat terjadi aksi yang mengarah ke anarkis adalah dengan memberikan perintah lisan berupa imbauan-imbauan untuk menenangkan massa.

Dia memastikan dalam tahap ini para anggota yang bertugas tidak membawa alat apapun.

"Kendali tangan kosong, di dalmas awal itu polwan dan polisi dikedepankan tanpa alat," katanya.

Awi mengatakan Polri juga berimprovisasi dengan mengerahkan pasukan asmaul husna untuk meredam aksi demo agar tidak berujung anarkis.

Jika aksi tidak dapat diredam dan semakin memanas, maka anggota yang bertugas akan memegang alat berupa tameng dan tongkat.

Kendaraan "water cannon" akan digunakan jika massa mulai melakukan aksi perusakan dan pelemparan.

Adapun penggunaan senjata api dan sejenisnya hanya akan dipakai jika terjadi perilaku kejahatan yang mengakibatkan jatuhnya korban. "Tahap terakhir ini tidak pernah kami pakai," katanya.

Menurut dia, penggunaan alat seperti tongkat itu perlu dalam penanganan aksi massa yang anarkis. "Kalau mereka anarkis, tidak mungkin kami elus-elus," katanya.

Karopenmas kembali menegaskan bahwa anggotanya selalu bertindak profesional dan memiliki sikap yang sabar dalam menghadapi pedemo.

ANTARA

Berita Terbaru