Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bejat, Pria ini Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 04 Desember 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – AH (40), warga  Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

AH  tega menggauli anak kandungnya yang berusia 17 tahun, sebanyak lima  kali hingga menyebabkan  korban hamil.

Aksi bejat tersebut terbongkar pada  Minggu 29 November 2020 setelah  ibu kandung korban melihat perubahan  kondisi fisik anaknya, khususnya  pada bagian perut, karena merasa curiga sang ibu  kemudian menyentuh bagian perut yang mulai membesar.

Setelah itu, sang ibu menanyakan secara langsung  kepada anaknya, kemudian  sambil menangis korban menceritakan bahwa  ia dalam kondisi hamil, setelah sebelumnya di setubuhi  oleh sang ayah sebanyak  5 kali.

Dengan berbekal pengakuan sang anak, ibu korban menyampaikan kejadian ini kepada saudaranya, dan selanjutnya melaporkan kasus  persetubuhan ini ke Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi sang ayah menggauli anaknya sendiri,  dilakukan  sebanyak 5 kali dengan rentang waktu  sejak  Oktober 2019 hingga  Juni 2020.

“Tindakan pelaku menyetubuhi anaknya sendiri ini, didahului dengan bujuk rayu, pelaku menjanjikan akan memberikan sejumlah uang  dan barang. Selain itu juga melampiaskan nafsu bejatnya,  dengan cara memaksa korban,” kata Kapolres Seruyan, saat menggelar   Konfrensi Pers, Jumat 4 Desember 2020.

Kemudian, setiap setelah  menggauli anaknya, pelaku mengancam korban,  agar perbuatannya jangan sampai  diberitahukan kepada siapapun,  hingga berujung korban hamil.

Atas perbuatan nya, pelaku  dijerat dengan pasal  76D  Jo pasal 81 ayat (1) dan (3)  Undang-undang  RI  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1  tahun 2016  tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No  23  tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 ayat 1  KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara paling lama 7  tahun. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru