Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jumlah Calon Penerima Banpres Usaha Mikro yang Diusulkan di Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Desember 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jumlah pelaku usaha mikro yang mengajukan permohonan Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Barito Timur sebanyak 5.175 pelaku usaha. Itu data yang terhimpun hingga November 2020.

"Dari jumlah itu, sebanyak 4.118 sudah diajukan ke BPKP Provinsi Kalteng, sedangkan sisanya sebanyak 1.057 permohonan sedang dalam proses pengajuan," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian atau Diskoperin Barito Timur, Ina Karuniani Gandrung, Senin, 7 Desember 2020.

Dia menjelaskan, Diskoperin Bartim hanya memfasilitasi pengajuan permohonan BPUM ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng, yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

"Jadi yang memverifikasi penerima BPUM adalah kementerian. Kemudian, hasil verifikasinya disampaikan kembali ke dinas koperasi dan UKM provinsi sebagai pokja," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Bina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM Diskoperin Barito Timur, Christian Pantamei mengungkapkan dari 4.118 permohonan BPUM yang diajukan sebagian sudah menerima bantuan. Namun dia belum bisa memastikan jumlah pelaku usaha yang telah menerima, karena penyaluran dari kementerian langsung melalui Bank BRI.

"Pencarian sudah mulai dilakukan akhir bulan September 2020 tapi kami belum tahu jumlah yang telah mendapatkan bantuan," jelas Christian.

Dia kembali menegaskan, diskoperin tidak menjamin semua pengajuan pasti mendapatkan bantuan, karena verifikasi dan penentuan penerima bantuan merupakan kewenangan kementerian.

Menurutnya, terdapat beberapa kesalahan yang dapat menggugurkan calon penerima BPUM meski kriteria penerima bantuan tersebut sudah terpenuhi.

"Kesalahan yang sering terjadi sehingga menggugurkan calon penerima BPUM di antaranya KTP-nya tidak update dan kesalahan menulis NIK," ujarnya.

Christian juga mengingatkan. pelaku usaha yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai penerima BPUM harus segera datang memverifikasi ke BRI karena pencarian ada batas waktunya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru