Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Laporkan Pelanggaran Pilkada

  • Oleh Ramadani
  • 13 Desember 2020 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Dengan adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaaslu), maka sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kalteng harus menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.

“Ada 5 TPS yang harus melaksanakan PSU untuk pemilihan kepala daerah gubernur," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim, Jumat 11 Desember 2020.

Ke 5 TPS ini yakni 2 TPS di Kabupaten Barito Utara yakni TPS 06 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru dan TPS 10 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Kemudian 2 TPS di Kabupaten Kotawaringin Timur yakni TPS 20 Kelurahan, Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang.

Serta TPS 05 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan. ”PSU dijadwalkan akan dilaksanakan Sabtu 12 Desember 2020 dan Minggu 13 Desember 2020," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah, M Nasution.

Nasution mengatakan di TPS 10 Melayu ditemukan ada 4 pemilih yang menggunakan hak pilih dengan mempergunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Padahal 4 orang ini tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (tidak memiliki formulir model A. 5-KWK Surat keterangan pindah memilih di TPS lain) di TPS 10 Melayu, sementara alamat yang tertera di KTP mereka ini bukan beralamat di TPS 10 Melayu.

Pengawas TPS sudah mengingatkan dan memberikan saran kepada KPPS TPS 10 Melayu supaya tidak menerima pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 10 Melayu, karena tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya di TPS ini, tapi saran Pengawas TPS tidak dituruti oleh petugas KPPS TPS 10 Melayu.

Dengan itu Muhamad Nasution, Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah melaporkan temuan ini. “Pelaporan ini disertai bukti seperti fotokopi 4 buah KTP-el dan DPT TPS 10 Melayu,” ungkapnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru