Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Penipu Benda Antik Pakai Nama Palsu

  • Oleh Naco
  • 15 Desember 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan penipu dengan modus jual beli barang antik menggunakan nama palsu dalam melancarkan aksinya. Salah satu korban yang terkena tipu daya mereka adalah Hj Runjiah. Kerugiannya mencapai Rp 216 juta.

Untuk terdakwa Ahmad menggunakan Anam Amay, Ahmad Syairi menggunakan nama Rawung, sedangkan yang kini menjadi DPO, Richard Sanjaya bernama asli Bado.

"Richard yang pura-pura jadi pembeli barang antik itu teman kami sendiri," ucap Rawing pada sidang, Selasa, 15 Desember 2020.

Sementara itu, Rawing dan Amay orang yang menawarkan barang antik kepada istri kepala dinas tersebut. Dari penipuan itu, Amay dapat bagian Rp 21 juta dan Amay Rp 12 juta, sementara lainnya dinikmati Richard.

Barang antik palsu seperti piring Malawen dan topi Raja itu mereka akui dibeli di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan harga Rp 1 juta.

Adapun orang yang awalnya punya rencana adalah Rawing. Dia semua yang mengatur trik bagaimana melakukan penipuan itu.

"Kalau uang, sudah habis digunakan untuk hiburan di Banjarmasin," tandas Rawing.

Adapun penipuan itu mulai mereka lakukan pada 13 Maret 2020 di kediaman korban Jalan Suprapto Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban menyerahkan uang kepada mereka secara bertahap baik itu cash maupun transfer. (NACO/B-7)

Berita Terbaru