Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Klaster Perkantoran, Pemkab Lamandau Berlakukan Kembali Sistem Shift

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 Desember 2020 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan cukup drastis.

Selain di Kecamatan Menthobi Raya, peningkatan jumlah kasus positif yang cukup drastis juga terjadi di kecamatan Bulik, seperti banyaknya pegawai pemkab Lamandau yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga terjadi klaster perkantoran.

Menyikapi hal itu, Pemkab Lamandau terus melakukan upaya pencegahan, salahsatunya dengan memberlakukan kembali sistem kerja pegawai dengan model pembagian shift seperti tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau nomor 870/795/XII/BKPSDM-2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Melalui surat edaran ini Bupati Lamandau memberikan arahan kepada kepala perangkat daerah agar mengatur jam kerja bagi pegawai pada masing-masing perangkat daerah, untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja metode dua shift perhari dan sisa jam kerja lainnya diganti dengan menggunakan pola Work From Home (WFH).

Diketahui, pengaturan jam kerja sistem shift tersebut berlaku bagi pejabat pengawas (eselon IV), pelaksana dan tenaga kontrak.

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan Administrator (eselon III) tetap melaksanakan tugas seperti biasa sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Perpajakan dan lain sebagainya, pimpinan OPD terkait dapat mengatur sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak 14 Desember 2020 hingga ada pemberitahuan resmi selanjutnya.

"Pengaturan jam kerja dengan sistem shift terpaksa kita terapkan kembali karena peningkatan kasus covid-19 terus meningkat, apalagi sejumlah pegawai kita juga ada yang terpapar. Segala upaya harus kita lakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Lamandau," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Muhamad Irwansyah saat dikonfirmasi, Selasa 15 Desember 2020.

Irwan yang juga Sekretaris Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau itu menilai, pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 membutuhkan peran semua pihak, termasuk masyarakat.

"Semua pihak harus bekerja sama, jalankan anjuran pemerintah seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) dan lainnya, serta kita harus minimalisasi kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan," sebutnya.

Berdasarkan data Gugus Tugas per 15 Desember 2020, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Lamandau sebanyak 227 orang, sembuh 110 orang, perawatan 115 orang dan meninggal dunia 2 orang. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru