Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Sekda Kalteng Terkait Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov

  • Oleh Donny Damara
  • 21 Desember 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri atas nama Gubernur Kalteng telah mengeluarkan surat edaran bernomor 360/284/Satgas Covid-19 terkait peningkatan upaya penanganan Covid-19 di lingkungan Pemprov Kalteng.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 lalu itu ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kalteng.

Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya yaitu yang pertama, membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Dinas atau Badan yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pada Dinas atau Badan.

Kemudian pembentukan Satgas penanganan Covid-19 Dinas atau Badan dilaporkan kepada Gubernur Kalteng selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Ketua Pelaksana Harian.

"Untuk yang kedua, yaitu membatasi perjalanan Dinas ke luar Daerah, kecuali atas izin Gubernur Kalteng," ujar Fahrizal. Senin, 21 Desember 2020.

Selanjutnya yang ketiga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh ASN serta Tenaga Kontrak tidak diperkenankan untuk ke luar Daerah selama pelaksanaan cuti bersama dan libur tahun baru 2021.

Lalu yang keempat, apabila ditemukan ada ASN atau Tenaga Kontrak yang terpapar Covid-19 agar segera melakukan work from home (WFH) dan melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng untuk dilakukan testing dan tracing sesuai protokol penanganan Covid-19.

Dan yang terakhir atau kelima, memberikan teladan kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama wajib 4 M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap butir 2 dan butir 3 sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov Kalteng, akan mendapatkan hukuman disiplin atau sanksi sesuai Peraturan perundang-Undangan", pungkasnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru