Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Melanggar Isi Surat Edaran Sekda Kalteng Diancam Mendapat Sanksi

  • Oleh Donny Damara
  • 21 Desember 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan resminya dikeluarkan surat edaran tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dilingkungan Pemprov Kalteng maka ASN dan Tenaga Kontrak diharapkan bisa mematuhi peraturan tersebut.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, mengatakan jika ada ditemukan ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng yang melanggar peraturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi.

"Jika kedapatan atau ada laporan siapa yang melanggarnya akan kita sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. Senin, 21 Desember 2020.

Adapun butir yang harus dipatuhi dalam Surat edaran yang sudah mulai berlaku sejak ditandatangani pada 18 Desember 2020 dengan nomor 360/284/Satgas Covid-19 yakni butir 2 dan 3.

Adapun isi butir tersebut adalah ASN atau Tenaga Kontrak harus membatasi perjalanan Dinas ke luar Daerah, kecuali atas izin Gubernur Kalteng.

Kemudian, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh ASN serta Tenaga Kontrak tidak diperkenankan untuk ke luar Daerah selama pelaksanaan cuti bersama dan libur tahun baru 2021.

"Kita harap ASN atau Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng tidak ada yang melanggar peraturan itu, ini kita lakukan demi meningkatkan upaya penanganan Covid-19 serta menghindari kalster-klaster baru penyebaran virus tersebut," imbuhnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru