Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Tempat Wisata di Kobar Tutup Sampai 8 Januari 2020

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Desember 2020 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru dalam masa pandemi corona virus disease (Covid-19) di Kobar.

Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah pada 21 Desember 2020 ada poin penutupan tempat wsiata, terhitung mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

"Semua tempat wisata, baik wisata pantai, wisata alam, kebun, karaoke dan kolam renang ditutup untuk sementara waktu guna mencegah penularan covid-19," isi edaran.

Selanjutnya beberapa hal lainya meliputi setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen paling lama 3x24 jam, sebelum keberangkatan maupun kedatangan ke Kobar.

Masyarakat dilarang membuat acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak pada saat perayaan tahun baru.

Memperketat penerapan jam malam bagi pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, kafe dan hiburan malam.

Bagi seluruh usaha yang menjual makanan dan minuman agar menerapkan pola take a way atau membeli untuk dibawa pulang, serta seluruh kegiatan harus dihentikan paling lambat 21.00 WIB.

Mempertegas pengenaan sanksi denda administrasi bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus.

Wabup Kobar, Ahmadi Riansyah menyampaikan agar seluruh pengelola wisata dan masyarakat memahami kebijakan tersebut. "Hal ini merupakan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru