Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praktisi Hukum Sarankan Ada Perubahan Dalam UU Cipta Kerja Soal Kawasan Terlantar

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Desember 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, DR Sadino menyatakan komentarnya mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terkait Kawasan dan Tanah Terlantar.

"Diusulkan agar dilakukan perubahan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum yang mengatur Kawasan Terlantar adalah kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan kecuali lahan yang sedang dalam proses pengurusan hak atas tanah dan yang masih dalam proses penyelesaian kasus hukum lainnya," katanya.

Tanah Terlantar menurut Sadino adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan atau tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan,tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara kecuali lahan yang sudah memulai kegiatan operasional di lapangan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.

"Apa yang mesti diatur dalam RPP Pasal 7 Menambah beberapa ketentuan dalam Pasal 7 ini ialah mungkin harus ada pengecualian mana yang bisa dikatakan sebagai tanah terlantar," sarannya.

Karena objek tanah terlantar menurutnya meliputi banyak sekali ketentuan, salah satunya ialah tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan.

"Tanah Hak Milik menjadi objek Tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, atau dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama dua puluh tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru