Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praktisi Hukum: Hibah dalam UU Cipta Kerja Harusnya Dapat Diperhitungkan Sebagai Biaya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Desember 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi Hukum dan Staf Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, DR Sadino memberikan usulan penambahan kata dalam Pasal 19 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja agar hibah dapat diperhitungkan sebagai biaya.

"Saya minta ada ayat untuk memuat bahwa bentuk pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dapat berupa hibah," katanya.

Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu menurut Sadino dapat diperhitungkan sebagai tiga biaya sehingga dapat memberi value juga bagi perusahaan.

"Pertama bisa dianggap sebagai biaya perusahaan perkebunan," tambahnya. Kedua, bisa juga dianggap sebagai biaya pelaksanaan kemiteraan.

"Ketiga bisa dianggap sebagai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perkebunan," katanya lagi.

Sementara hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu menurut Sadino dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru