Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Besar IPB Sebut Ada Prasyarat yang Harus Terpenuhi untuk Capai Tujuan UU Cipta Kerja

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Desember 2020 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Institut Pertanian Bandung atau IPB, Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan bahwa ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu jika ingin mencapai tujuan dari UU Undang-Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja.

"Jika ingin mencapai tujuan UU Cipta Kerja yakni untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia, penyederhanaan regulasi perizinan, maka ada prasyarat yang betul-betul harus terpenuhi," kata Prof Yanto baru-baru ini.

Prasyarat yang pertama, kata Prof Yanto, yakni pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai.

"Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu, bukannya predator dengan prey," tegas Prof Yanto.

Kemudian, prasyarat selanjutnya menurut Prof Yanto ialah jenis usaha harus dibedakan menjadi dua yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.

"Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya. Sementara untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota.

"Hukuman dan penghargaan harus bersifat reciprok sepenuhnya berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku juga harus ada. Itu beberapa prasyarat yang saya usulkan dalam Peraturan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja," tutur Prof Yanto lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru