Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Besar IPB Beri Catatan Pada Rancangan Peraturan Pemerintah untuk UU Cipta Kerja

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Desember 2020 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Institut Pertanian Bandung atau IPB, Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA beri catatan-catatan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jenis materi RPP yang mencakup Persetujuan Lingkungan, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup, Pengawasan dan Sanksi sudah relatif lengkap," kata Prof Yanto baru-baru ini.

Isi masing-masing materi menurut Prof Yanto pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan peraturan-peraturan sebelumnya, hanya ada beberapa

penyempurnaan-penyempurnaan sebagai upaya penyesuaian dengan hakikat tujuan UU nomor 11 tentang Cipta Kerja.

"Pengenaan hukuman administratif secara berjenjang adalah upaya terbaik sesuai fungsi pemerintah sebagai Pembina, bukan seperti selama ini dimana hukuman dijadikan kinerja aparat penegak hukum," terangnya memberi catatan.

Tradisi yang kurang efisien, lanjutnya, seperti setiap ada aturan baru selalu muncul Lembaga, Tim, atau Komisi baru, baik itu Lembaga Kelayakan, Tim Kelayakan, dan seterusnya, menurut Prof Yanto harus dihindari.

"Kriteria tingkat resiko jenis usaha yakni tinggi, menengah tinggi dan rendah itu masih memungkinkan multi tafsir," jelasnya.

Lalu untuk jangka waktu proses pengurusan setiap tahapan perizinan yang sudah ditentukan, dirinya mempertanyakan apa sanksi yang didapat bila terjadi keterlambatan.

Berita Terbaru