Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Mandor Diciduk Polsek Kolam karena Gelapkan Sawit Milik PT BGA

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Desember 2020 - 20:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) telah mengamankan 2 pria berinisial YS (23) dan AP (29) lantaran telah menggelapkan buah sawit senilai Rp 17 juta milik perusahaan PT BGA, Selasa, 29 Desember 2020.

Kedua merupakan warga asal Kecamatan Kolam. Pelaku juga bekerja di perusahaan sebagai mandor.

Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan perbuatan keduanya terjadi pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku menggelapkan buah kelapa sawit di Blok 45/46 Divisi IV KTWE PT  BGA Kelurahan Kotawaringin Hulu.

"Modus kedua pelaku ini mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan truk rental, namun buah kelapa sawit tersebut tidak ditimbang ke dalam pabrik justru dibawa keluar perusahaan oleh pelaku tanpa izin perusahaan," katanya.

Pelaku berikut barang bukti berupa satu unit R6 jenis Dumptruk merk Mitsubishi nopol H 1360 YE, satu tojok, satu lembar kartu timbang warna hijau, sisa buah dan batang TBS (Tandan Buah Segar) diamankan ke Mapolsek Kolam, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PT  BGA mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru