Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Ketua RT Pertanyakan Pemberhentian Sepihak oleh Kepala Desa Dadahub

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 Desember 2020 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas mempertanyakan alasan diberhentikannya mereka yang dinilai dilakukan sepihak oleh kepala desa.

Salah satu Ketua RT yang diberhentikan, yakni Surya Akat sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 06 menyebutkan ada tiga RT, yakni RT 02, 08 dan termasuk dirinya yang sepengetahuannnya menerima surat pembebas tugas dari kepala desa tersebut.

"Kami mempertanyakan saja pemberhentian itu, alasannya apa, sementara RT yang lain tetap," kata Surya Akat kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2020.

Sedangkan dia mengaku selama ini dalam bertugas juga selalu mengikuti kegiatan, baik itu rapat Musdes, Musrenbang, dan gotong royong juga hadir dan aktif.

"Kalau toh masalah waktu jabatan habis sedangkan SK kami serentak dengan RT lain juga. Cuma yang diberhentikan itu kami saja," lanjut dia.

Surya Akat didampingi Haryono yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 08 yang diberhentikan ini juga menunjukkan Surat Keputusan bahwa beberapa Ketua RT/wakil yang dibebas tugaskan. Adapun surat keputusan tersebut terhitung semenjak 1 Januari 2021, dan ditandatangani Kepala Desa Dadahup, Gunawan tertanggal 28 Desember 2020.

"Baru kemarin dapat surat ini. Surat bebas tugas ini ditaroh di depan rumah saja. Jadi kita tanyakan persoalan itu saja," ucapnya.

Sementara itu sampai berita ini diketik, dan awak media sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Dadahup, Gunawan melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp pukul 13.05 WIB, masih belum ada jawaban. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru