Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Kalteng Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara Rp6 Miliar dan Pengembalian Rp2 Miliar

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 30 Desember 2020 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.027.829.246 dan pengembalian keuangan negara Rp2.024.283.568 sepanjang tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kejati Kalteng, Mukri bersama Wakajati, Marang dan didampingi Kasi Penkum, Rustianto saat menggelar press release akhir tahun di lobi Kejati setempat, Rabu 30 Desember 2020.

Dia menjelaskan, sejak Januari hingga Desember 2020, Bidang Pidsus Kejati Kalteng telah melakukan penyelidikan kasus sebanyak 26 perkara. Yakni penyelidikan yang dilakukan Kejati sendiri ada 4 perkara, sedangkan 22 perkara dari seluruh Kejari yang ada di Kalteng.

Sementara dalam tahap penyidikan ada 31 perkara. Penyidik Kejati Kalteng menangani 4 perkara, sedangkan 23 perkara lainnya dari penyidik seluruh Kejari.

Selain itu, dalam mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada 22 perkara, yakni 4 perkara penyidik dari Kejati Kalteng, 11 perkara dari seluruh Kejari dan 7 perkara dari penyidik Kepolisian.

Kemudian lanjut Mukri, pra penuntutan 26 perkara, lima di Kejati dan 9 di kejari serta 12 perkara berkas kepolisian. Penuntutan 13 perkara, tipikor 11 perkara, perpajakan dua perkara di kejari.

Disampaikannya lagi, untuk upaya hukum ada enam banding dan tujuh perkara, serta eksekusi ada enam berkas perkara."Jadi miliaran rupiah kita selamatkan uang negara dan itu dilakukan oleh kejati dan kejari. Semoga di tahun depan bisa lebih lagi," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru