Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Lahan Sawit Penggugat Tidak Masuk Kawasan Hutan

  • Oleh Naco
  • 04 Januari 2021 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lahan yang digarap M Abdul Fatah hingga dijadikan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dianggap tidak masuk kawasan hutan.

Rendha Ardiansyah kuasa hukum M Abdul Fatah selaku penggugat, tanah objek sengketa milik penggugat sudah menjadi perkebunan. Dan di sekitar tanah objek sengketa pun sudah menjadi perkebunan milik warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

"Bahwa sudah sepatutnya sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan : "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". 18. Bahwa Penggugat mengalami kerugian Materil dan Inmateril atas tindakan tergugat tersebut," katanya, Senin, 4 Januari 2021

Bahwa kerugian materil yang timbul akibat tindakan tergugat yang nyata yang diderita penggugat atas tindakan sepihak oleh tergugat secara melawan hukum, apabila diperhitungkan maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100.000.000. Sehingga kerugian materil yang timbul akibat perbuatan tergugat adalah sebesar Rp 187.650.000.

Dia menambahkan, kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan penggugat sebagai tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila dinominalkan sebesar Rp 1.500.000.000.

Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000, per hari yang harus dibayarkan tergugat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru