Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Jam Diperiksa Soal Video Porno Gisel, Michael Yukinobu Minta Maaf

  • Oleh Teras.id
  • 05 Januari 2021 - 07:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus video porno artis Gisella Anastasia alias Gisel, Michael Yukinobu de Fretes alias MYD meminta maaf atas beredarnya video tersebut. Michael Yukinobu selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin malam, pukul 21.45. 

Michael Yukinobu memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.15, sehingga total waktu pemeriksaan yang dijalaninya sekitar 12 jam. 

Usai diperiksa, Michael Yukinobu menyampaikan permohonan maaf atas kehebohan video porno tersebut. "Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ujar Michael di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. 

Michael mengatakan akan kooperatif dengan pihak kepolisan dalam pengungkapan kasus video porno itu. "Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata Michael. 

Selain pemeriksaan Michael Yukinobu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel pada Senin 4 Januari 2021. Namun, mantan istri Gading Marten itu minta dijadwalkan ulang dengan alasan harus menjemput anaknya di Bandara Soekarno-Hatta. 

Penyidik kemudian memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia alias Gisel pada Jumat, 8 Januari 2021. 

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa video porno antara Gisel dan Michael direkam pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan. Pada saat itu Gisel dengan Michael terlibat hubungan kerja. 

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. 

Kepada polisi, Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana, iPhone 7 atau iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak. "Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri.

Akibat video porno yang tersebar itu, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael Yukinobu Defretes dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun. 

TERAS.ID

Berita Terbaru