Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Sengketa Pajak PGN Rp 3,06 Triliun, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

  • Oleh Teras.id
  • 05 Januari 2021 - 10:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, angkat bicara menanggapi sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Arya menjelaskan bahwa persoalan pajak PGN terjadi pada 2012. Saat itu, pengadilan menyatakan PGN menang. Namun kemudian ada peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan memenangkan DJP. 

"Tapi sebelumnya, sudah ada peraturan keluar dari Direktur Jenderal Pajak bahwa objek pajak tersebut bukanlah objek pajak. Ini sudah mereka akui dari 2014 - 2017," kata Arya, Senin, 4 Januari 2021.

PGN, kata Arya, selama ini tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas. Hal ini berbeda jika seandainya PGN mengutip pajak dari konsumen dan tidak membayar pajak kepada negara.

"Karena memang bukan objek pajak, sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu objek pajak atau bukan," ujar Arya.

Lebih jauh Arya optimistis persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak akan membuat PGN rugi. "Kita yakin di Kemenkeu akan men-support kita juga untuk hal ini."

Dalam surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia tertanggal 30 Desember 2020, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan kronologi sengketa pajak tersebut. Pada awalnya PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan DJP atas  transaksi  Tahun  Pajak  2012  dan 2013  yang  telah  dilaporkan  di  dalam  catatan  Laporan  Keuangan  Perseroan  per  31  Desember  2017. 

Sengketa itu berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan  perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.  

Per Juni 1998 PGN menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang Rp terhadap dolar AS, yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja. 

Terkait hal ini, DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi  yang  dikenai PPN, sedangkan PGN berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN. 

Berita Terbaru