Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Transmigrasi Penerima SHM LU 2 Diingatkan Tidak Jual Lahan Selama 15 Tahun

  • Oleh Norhasanah
  • 05 Januari 2021 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Warga transmigrasi SP 1 Desa Pulang Nibung yang menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) Lahan Usaha 2 diingatkan untuk tidak menjual lahannya sampai 15 tahun ke depan.

"Jadi lahan yang sudah diserahkan diharapkan untuk tidak dijual selama 15 tahun ke depan. Itu larangan bukan saya yang membuat, tetapi aturannya memang demikian," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa, 5 Januari 2021.

Windu mengatakan, lahan tersebut bisa dikelola dengan baik agar wilayah transmigrasi bisa semakin berkembang. Sehingga kedepan diharapkan bisa membawa dampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

"Sekarang ini program transmigrasi tidak hanya sekedar untuk pemindahan penduduk saja, tetapi lebih berorientasi pada pengembangan wilayah," ujarnya 

Saat ini program transmigrasi sudah adanya pembagian sesuai porsinya dan menyesuaikan baik untuk warga lokal maupun penduduk yang didatangkan dengan perbandingan 50-50 sesuai dengan kebutuhan.

"Untuk LU 2 diharapkan bisa ditanami dengan tanaman yang sesuai dengan peruntukannya, seperti jagung dan lainnya. Untuk pengelolaannya, warga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan yang membutuhkan produksi jagung dan lainnya," jelas Windu.

Apalagi saat ini sudah ada perusahaan yang mengembangkan tanaman jagung, jadi petani maupun warga transmigrasi bisa menanam jagung di lahan LU2 ini dengan pola kemitraan. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru