Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Jumlah Perkara Cerai di Pengadilan Agama Tamiang Layang Selama 2020

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 Januari 2021 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur selama 2020. Meski demikian pendaftaran perceraian tetap tinggi yakni 139 perkara.

Kepala Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli mengungkapkan, perkara perceraian pada tahun 2019 sebanyak 174 perkara.

Dia menduga penurunan yang terjadi pada tahun 2020 bukan karena penurunan jumlah pasangan yang mengalami konflik rumah tangga namun akibat pemberlakuan pendaftaran perkara secara elektronik selama bulan April hingga Juni 2020.

"Bulan Juli pelayanan kami normalkan kembali dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga sejak Juli jumlah perkara mulai berangsur meningkat kembali," ungkapnya, Selasa, 5 Januari 2021.

Menurutnya, hingga akhir Desember 2020, total perkara perceraian yang didaftarkan berjumlah 139 perkara yang terdiri dari 91 perkara gugatan dan 48 perkara permohonan.

Sebanyak 117 perkara diantaranya didaftarkan secara elektronik. Ahmad Padli membeberkan, faktor dominan penyebab perceraian di Barito Timur yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang sulit untuk didamaikan.

"Faktor ini biasanya merupakan kumulasi dari konflik-konflik kecil yg kemudian tidak terselesaikan secara baik, yang pada waktunya akan menemukan momentum untuk 'meledak' meskipun hanya terpicu oleh masalah yang sepele," jelasnya.

Pada 2021 ini pelayanan di Pengadilan Agama Tamiang Layang tetap normal dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung, namun pihaknya tetap memprioritaskan proses layanan e-court atau pendaftaran perkara secara elektronik.

"Pelaksanaan e-court ini merupakan salah satu upaya untuk tetap memberikan akses terhadap pencari keadilan dengan tetap menjaga keselamatan masyarakat dan aparatur pengadilan dari kontak langsung yang dapat menjadi media penularan covid-19," paparnya.

Dia menambahkan, Pengadilan Agama juga membuka layanan Lintas Online yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama pandemi covid-19.

Berita Terbaru