Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satres Narkoba Pores Katingan Bersama Polsek Katingan Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Samba Kahayan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Januari 2021 - 08:30 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani RT 007 Keluahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatres Narkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya,  Sabtu malam,  9 Januari 2021 mengatakan,  pengedar sabu yang diringkus ini berinisial R alias Lalan (45 tahun).

Kasat Narkoba Iptu M Yosef Sukmawiya, menuturkan,  penangkapan Lalan bermula dari hasil penangkapan dan penggeledahan unit Opsnal Satresnarkoba dan Polsek Katingan Tengah yang dipimpin Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi bersama Ps KBO Satresnarkoba Aipda Onny Wahyu C, bahwa dari tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika seberat 0,49 gram jenis sabu.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti yang dimasukan tersangka kedalam bekas bungkus kotak rokok dan dimasukan kembali kedalam plastik bekas kail pancing dan barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone merek Nokia warna Hitam berikut simcard dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario,” jelas Kasat Narkoba.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran narkotika di walayah tersebut. 

Dari hasil penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat di TKP hendak bertransaksi, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat alhasil ditemukan barang bukti tersebut. 

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru