Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Regulasi jadi Sebab Kemunduran Radio Komunitas

  • Oleh ANTARA
  • 12 Januari 2021 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Hasil penelitian dari mahasiswa doktoral Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia menyebutkan bahwa regulasi menjadi penyebab utama kemunduran radio komunitas di Tanah Air.

“Pada awal reformasi, eksistensi dan legalitas radio komunitas didukung oleh gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari LSM, akademisi, dan praktisi radio komunitas bersama dengan politikus di DPR,” ujar Doktor Ilmu Komunikasi lulusan FISIP UI, Ressi Dwiana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Namun, lanjut dia, pemerintah (eksekutif) sejak awal tidak ingin penyiaran komunitas diakui di dalam sistem penyiaran Indonesia. Meskipun pemerintah gagal menghalangi legalitas radio komunitas di dalam UU Penyiaran, tetapi pemerintah tetap konsisten pada sikapnya.

Hasil penelitian itu tertuang dalam penelitian disertasi Ressi Dwiana dengan judul “Kemunduran Radio Komunitas di Indonesia (Studi Ekonomi Politik tentang Relasi Kuasa dalam Pengaturan Penyiaran di Indonesia)”

Ressi memaparkan bahwa setelah pengakuan radio komunitas di dalam UU No.32/2002, pemerintah membuat aturan pelaksanaan berupa PP No. 51/2005 yang memberi batasan sangat ketat terhadap radio komunitas.

“Spirit demokratisasi yang ada di dalam UU Penyiaran tidak lagi menjiwai aturan-aturan pelaksanaannya," ucapnya.

Salah satu permasalahan yang timbul akibat pengaturan di dalam PP No. 51/2005 adalah masalah perizinan. Berdasarkan PP 51/2005, perizinan radio komunitas harus diurus sampai di tingkat menteri dengan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk badan hukum yang juga harus diurus hingga di tingkat menteri.

Selain prosedur, perizinan awal membutuhkan dana untuk membayar: biaya izin prinsip, biaya izin tetap, dan biaya perpanjangan izin tetap. Untuk mendapatkan izin penyiaran, radio komunitas harus memiliki perangkat bersertifikat.

Harga perangkat ini dapat mencapai empat kali lipat lebih mahal dari perangkat rakitan dengan kualitas lebih rendah. Setelah beroperasi, stasiun radio harus membayar Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), PPh, dan BPJS TK (di beberapa wilayah). Masalah pembayaran ini menjadi penyebab utama pencabutan izin radio komunitas.

“Kesimpulan penelitian ini di antaranya adalah UU No. 32/2002 memuat aturan yang fleksibel tentang radio komunitas, dengan asumsi bahwa di dalam aturan pelaksanaannya (PP) dapat diturunkan secara lebih mendetail. Akan tetapi, PP No. 51/2005 justru memberikan aturan yang sangat menekan kehidupan radio komunitas,” tutunya.

Berita Terbaru