Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perjuangan Petani Sawit Seruyan Terus Berlanjut, Gugatan Perdata Dianggap Tidak Cukup Alasan

  • Oleh Naco
  • 13 Januari 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri menyatakan tidak menerima nota keberatan M. Abdul Fatah, petani sawit asal Seruyan yang karena menanam sawit 12 hektare di lahan miliknya dianggap merambah kawasan hutan.

Tidak hanya itu hakim juga menilai gugatan perdata yang harusnya bisa menjadi alasan penangguhan proses pidana dianggap tidak memberikan cukup alasan.

Sehingga perjuangan Abdul Fatah nampaknya harus tetap berlanjut, pasalnya putusan sela majelis hakim masih belum berpihak kepadanya.

Dalam pertimbangannya, sidang Rabu, 13 Januari 2021 hakim menguraikan aurat dakwaan penuntut umum menurut telah memuat identitas terdakwa deengan lengkap dan jelas dan terdakwa orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.

Serta uraian perbuatan dibuat secara cermat dan jelas dengan unsur pasal yg dilakukan dan dakwaan telah memenuhi Pasal 142 huruf a dan b KUHAP.

"Surat dakwaan juga sudah mencantumkan pasal pokok, menurut hakim dakwaan jelas dihubungkan dengan pasal dan uraian yang didakwakan sehingga jelas dan tidak kabur," ujar Ike.

Surat dakwaan juga dinilai sudah memenuhi syarat surat dakwaan baik dari segi formulir dan materil, sehingga bisa jadi dasar dalam pemeriksaan perkara terdakwa.

Soal surat dakwaan dianggap cacat hukum karena ada gugatan perdata, menurut hemat hakim tidak cukup alasan yang dapat jadi dasar periksaan pidana itu.

"Pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar hakim.

Di mana dalam pokok putusan sela hakim tidak menerima eksepsi dari terdakwa dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Berita Terbaru