Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 15 Januari 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada 19 Juli 2020 lalu.

Di mana kedua pelaku tersebut menggelapkan sebuah mobil rental milik H Roni Mulyadi sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 187 juta.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Jumat 15 Januari 2021 membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan kendaraan mini bus.

“Dalam penangkapan tersebut, kami berkoordinasi dengan pihak Unit Buser Polres Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Dikatakannya, kedua tersangka yakni Kusnadi alias Ikus (43 tahun ) dan Bintari Diah Astuti alias Bintari alias Tuti (45 tahun) yang merupakan pasangan suami istri.  

Disampaikan Tommy, awalnya pihaknya dapat informasi dari unit Buser Polres Banjarbaru bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Buser dan anggota unit Eksus Polres Barut berangkat menuju Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan sambil berkoordinasi dengan unit Buser Polres Banjarbaru untuk bisa memonitor keberadaan kedua tersangka tersebut.  

Dan pada 9 Januari 2021, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah penginapan yang berada di kota tersebut. Kedua tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil merk Xenia warna putih milik H Rony Mulyadi.

Selanjutnya, kata  kasat, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru