Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Keluar Barak Datang Polisi, Digeledah Didapat Sabu di Atas Lipatan Baju

  • Oleh Naco
  • 19 Januari 2021 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pitri Yuliana alias Pipit (40) langsung diamankan pihak kepolisian saat akan keluar dari barak yang ditempatinya.

Petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu langsung menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka tersebut.

"Itu barang bukti yang diamankan dari saya," kata tersangka saat ditunjukkan barang bukti dalam kasusnya itu oleh penuntut umum ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Selasa, 19 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.30 WIB disebuah barak Jalan Jumai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 17 paket yang disimpan di atas lipatan baju srta bong yang digantung di atas rak lipatan baju.

Sementara itu 2 pak plastik klip, 7 buah pipet kaca, sendok dari sedotan, isolasi, timbangan digital disimpan dalam dompet yang digantung di belakang pintu.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru