Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tahan 2 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Flores Timur

  • Oleh ANTARA
  • 23 Januari 2021 - 12:21 WIB

BORNEONEWS, Kupang - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur menahan 2 tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring berinisial AL.

Kasat Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana mengatakan kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.

"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya terkait penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring di Flores Timur.

AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara, Sabtu 16 Januari 2021.

Peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.

Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021. "Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.

Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.

Ia mengatakan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.

"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru