Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberlakuan PKM Upaya Pemerintah Mengedukasi Masyarakat Agar Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

  • Oleh Nopri
  • 23 Januari 2021 - 17:20 WIB


BORNEONEWS, Palangka Raya - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) Revorlin Telaumbanua berpendapat, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) merupakan salah satu upaya pemerintah setempat dalam mengedukasi masyarakat agar dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"PKM ini sebenarnya tentang upaya komunikasi dan edukasi publik yang dilakukan oleh Pemeritah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan Protokol Kesehatan," katanya, Sabtu, 23 Januari 2021.

Revolin menilai bahwa kebijakan PKM tersebut merupakan pilihan yang tepat diambil oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, ketimbang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah diberlakukan sebelumnya.

"Kalau kita melihat kebijakan pemerintah pasti ada pro dan kontra. Tapi kalau kita melihat dari sisi, pemutusan rantai penyebaran Covid-19, ini juga sangat penting. Karena Kota Palangka Raya bisa keluar dari zona merah," ujarnya.

Selain itu, dalam hal pelaksanaan PKM, pemerintah setempat juga harus dapat melihat atau menilai, apakah penerapan PKM yang dilaksanakan selama 14 hari ini efektif dijalankan oleh petugas yang ada di Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.


"Saya mengimbau, kepada para petugas di lapangan agar memberikan tindakan secara humanis. Hal itu dilakukan agar tidak membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah," tutupnya. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru